DKM SHIDDIQULMUHAJIRIN
PERIODE 2020-2021
Komplek Taman
Cileunyi Blok 2F RT.10/22
Desa Cileunyi Kulon
Kec. Cileunyi
Kab. Bandung 40621
Kab. Bandung 40621
PENDAHULUAN
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalammualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh,
“Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” Al-Kautsar (2)
“Dan
bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada
mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah
kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh
(kepada Allah)” Al
Hajj (34)
Dari dua surat di atas, secara langsung Allah SWT
memberikan perintah agama (syari’at) di dalam kitab Suci Al-Qur’an, bahwa kita
sebagai pribadi yang mengakui sebagai ummat-Nya diwajibkan untuk melaksanakan
ibadah Penyembelihan Qurban. Sejalan dengan tujuannya, kewajiban tersebut akan
jatuh kepada hamba-hamba-Nya yang telah dilimpahi rezeki dan membagi rezeki
yang Allah berikan dengan saudara-saudara lain yang kurang mampu (dhuafa).
Ibadah Qurban yang diperintahkan kepada ummat Nabi
Muhammad SAW adalah ibadah yang mengacu kepada sejarah qurbannya Nabi Ibrahim
A.S. Perintah mengorbankan anak yang dicintainya, Nabi Ismail A.S. yang
kemudian Allah gantikan dengan seekor Gibas adalah salah satu bukti ketaatan
Nabi Ibrahim A.S dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Oleh karena itu, pelaksanaan ibadah qurban harus
diniatkan dalam rangka taat dan menjalankan perintah Allah, sebagaimana
ayat-ayat di atas. Ibadah Qurban juga memiliki keutamaan yaitu pengampunan dan
keridhaan dari Allah SWT. Amalan yang paling dicintai Allah pada hari Raya
Iedul Adha adalah hewan qurban. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada satu amalan yang paling dicintai Allah dari bani Adam ketika
hari raya Iedul Adha selain menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban
itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya
dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia
(pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan
(pahala) qurban itu.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majjah dan Hakim)
Ibadah
Qurban dapat dilakukan oleh siapapun khususnya Kita sebagai umat yang beragama
Islam. Meski kita hanya memiliki rezeki yang tidak berlebih, tentu salah satu
caranya yakni dengan cara menabung. Berdasarkan alasan tersebut maka kami
Pengurus DKM Shiddiqulmuhajirin, mengajak dan berpartisipasi kepada seluruh Warga
Jamaah Masjid dan warga lainnya, untuk ikut mewujudkan harapan Bapak/Ibu/Saudara/I
yang memiliki keinginan untuk melaksanakan ibadah Qurban, dengan jalan membuka program
Tabungan Qurban Warga (TAQWA) DKM Shiddiqulmuhajirin.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud
dihadirkannya Program Tabungan Qurban Warga (TAQWA) DKM Shiddiqulmuhajirin ini,
yakni untuk melakukan Ibadah yang direalisasikan secara pelayanan sosial. Tak
lain, lebih dimaksudkan untuk pelayanan terhadap seluruh warga, jamaah masjid,
dan saudara-saudara kita yang termotivasi berkeinginan untuk melaksanakan
Ibadah qurban, mengingat dengan beberapa kendala persiapan saat akan
melaksanakan ibadah qurban.
Tujuan
Umum untuk meringakan seluruh warga, Jamaah, saudara-saudara kita pada saat
akan melaksanakan proses dan tahapan kegiatan Ibadah Qurban. Yakni dengan cara
direalisasikan dengan menyisihkan lebih awal sebagian pendapatannya dalam
setiap bulan. Dengan begitu ditujukan kegiatan ibadah tersebut dapat
mengakomodir seluruh Warga, Jamaah dan Saudara – saudara kita untuk
melaksanakan niat ibadah qurban. Selain itu lebih ditujukan sebagai sarana
silaturahmi bagi seluruh jamaah dan pengurus DKM Shiddiqulmuhajirin dalam hal
kemaslahatan umat, juga lebih menekankan pada mediasi pembangunan ukhuwah
islamiyah dimana masjid merupakan sentra aktifitas dalam kehidupan sosial dan
agama.
Tujuan
Khusus untuk melaksanakan kewajiban ibadah sesuai tuntunan dan perintah dari
Allah SWT, dalam hal peningkatan iman, kualitas ibadah, serta peningkatan
warga, jamaah, masyarakat yang tunduk dan patuh terhadap perintah Allah SWT.
NAMA
KEGIATAN DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Nama dan Bentuk Kegiatan
PROGRAM TABUNGAN QURBAN WARGA (TAQWA) DKM
SHIDDIQULMUHAJIRIN
2. Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Berlokasi di Komplek Taman Cileunyi Blok 2F RT10/
Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung 40621, Jawa Barat.
WAKTU
DAN TARGET PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Program Tabungan Qurban Warga (TAQWA) berlaku selama periode tiga tahun
kedepan. Terhitung Bulan Oktober 2021 (1442 H) - Oktober 2023 (1444 H)
2.
Pelaksanaan Program Tabungan Qurban Warga berlaku
selama Tiga Tahap Proses Tabungan.
Tahap Pertama tahun
2021, Tahap kedua 2022, tahap ketiga 2023.
3.
Proses Tabungan Qurban yang dilakukan peserta, dimulai
dan dibuka pada awal Bulan Oktober 2021 (1442 H) dan ditutup pada Bulan Oktober
2023 (1444 H).
4.
Target Pelaksanaan kegiatan Penyembelihan Hewan
Qurban :
Tahap Pertama : Tahun 2021 (1442 H)
Tahap Kedua : Tahun 2022 (1443 H)
Tahap Ketiga : Tahun 2023 (1444 H)
PIHAK
PELAKSANA KEGIATAN
1. Ketua Panitia Tabungan Qurban Warga (TAQWA) DKM Shiddiqulmuhajirin yang
resmi ditunjuk dan dipilih dalam musyawarah pembentukan Program Tabungan Qurban
Warga (TAQWA) DKM SHIDDIQULMUHAJIRIN adalah : Bapak. Edi Fitri, Bapak Yuwantoro selaku Panitia Koordinator/Account Executive Collection (AEC)
PROSEDUR
DAN MEKANISME TABUNGAN QURBAN WARGA (TAQWA)
DKM
SHIDDIQULMUHAJIRIN
Peserta
yang berminat mengikuti tabungan qurban, Pertama-tama menentukan jenis binatang
qurban yang diniatkan untuk diqurbankan pada saat hari raya Idul Adha. Besaran nilai
nominal tabungan yang disetorkan setiap bulan, bersifat tetap dan besaran nilai
nominal tabungannya ditentukan pada saat mendaftar mengikuti Program TAQWA DKM
Shiddiqulmuhajirin.
Pendaftaran
dilakukan dengan mengisi formulir sebagaimana terdapat pada Form Pendaftaran
Program Tabungan Qurban Warga. Harga yang tercantum dalam formulir pendaftaran,
merupakan kisaran harga untuk tahun qurban (ke depan) saat mendaftar. Sebab
pada akhir periode tabungan atau pada hari raya Idul Adha yang telah di
tentukan, ada kemungkinan tabungan tersebut kurang atau bahkan lebih pada saat ibadah
qurban akan dilaksanakan.
Untuk
Tata Cara Tabungan Qurban, Peserta diberikan sebanyak tiga jenis pilihan
tabungan Qurban. Yakni Tabungan Tahap Satu (berlaku satu tahun), Tahap dua
(berlaku dua tahun), Tahap Tiga (berlaku tiga tahun). Apabila ada perubahan
jenis pilihan tabungan Qurban, maka secara mekanisme dan aturan*, peserta
diharuskan menghubungi secara langsung kepada Panitia Tabungan Qurban. (* aturan dan ketentuan berlaku).
Untuk
Mekanisme Pendaftaran ibadah Qurban, peserta ditawarkan dengan 2 (dua) pilihan Jenis
hewan Qurban (Harga Hewan Qurban menyesuaikan harga pada Tahun awal Keikutsertaan dimulai), yaitu domba dan sapi. Secara detail proses akad tabungan hewan
Qurban, jenis hewan qurban berupa domba hanya dapat diqurbankan oleh satu
orang. Sedangkan sapi dapat diqurbankan secara kolektif (berkelompok), dengan
jumlah anggota kolektif sebanyak 7 (tujuh) orang peserta.
Pengelompokan
ini dapat dibentuk dan dilakukan oleh peserta atau panitia, yang akan
mengumpulkan beberapa peserta kedalam satu kelompok pada saat menjelang hari
raya Idul Adha. Jika telah dipilih oleh Panitia Tabungan Qurban Warga, maka
peserta tidak perlu mengupayakan pengumpulan orang untuk menjadi satu kelompok.
Pada
hari raya Iedul Adha yang telah di tentukan. Panitia Tabungan Qurban Warga
beserta Peserta Tabungan Qurban bersama-sama melakukan survey dan membeli hewan
Qurban. Sekaligus dapat diserahkan langsung kepada Panitia Penyembelihan Hewan Qurban
yang telah dibentuk pada tahun tersebut. Dengan maksud untuk melakukan
pengelolaan hewan qurban, mulai dari penyembelihan dan pendistribusian hewan
qurban.
Proses
Pelayanan tabungan qurban atau Program TAQWA DKM SHIDDIQULMUHAJIRIN, secara
konsisten dilakukan dengan cara tertib administrasi, yakni melalui pencatatan
secara tertulis, bukti-bukti surat dan dokumen tertulis, serta penunjukan
petugas dan Panitia Tabungan Qurban yang juga dilengkapi dengan surat tugas dan
identitas jelas.
Formulir
pendaftaran peserta qurban, adalah formulir yang harus diisi oleh setiap
peserta yang akan mengikuti program Tabungan Qurban Warga (TAQWA). Panitia Tabungan
Qurban Warga memberikan informasi secara terus menerus, kepada peserta dalam
bentuk informasi surat edaran, mulai dari :
1.
Jumlah Tabungan.
2.
Harga hewan qurban yang berlaku sesuai pilihan waktu mendaftar.
3.
Kekurangan/kelebihan tabungan atas biaya pelaksanaan qurban
4.
Permintaan konfirmasi pelaksana qurban.
Berdasarkan
surat edaran tersebut, peserta diharapkan segera menghubungi peserta untuk memberikan
informasi-informasi yang diperlukan sehubungan dengan rencana pelaksanaan
qurban.
ESTIMASI HARGA HEWAN QURBAN TAHUN 2020
Tipe
Hewan Qurban Perkiraan Harga
Domba 1
(Kelas A) Rp. 2.500.000,-
Domba 2
(Kelas B) Rp. 2.000.000,-
Sapi 1
(Kelas A) Rp.
25.500.000,-
Sapi 2
(Kelas B) Rp.
23.500.000,-
Sapi 3
(Kelas C) Rp. 21.500.000,-
Catatan :
-
Harga
hewan qurban di atas mengacu pada harga hewan qurban tahun 2020 dan Harga dapat
berubah sewaktu-waktu.
-
Harga
di atas belum termasuk biaya operasional. Biaya operasional Pennyembelihan, pengelolaan dan pendistribusian berasal dari iuran peserta
sebesar Rp. 80.000,-/orang.
ATURAN DAN TATA TERTIB TABUNGAN QURBAN WARGA (TAQWA)
1.
Beragama Islam.
2.
Mengisi formulir yang disediakan oleh DKM
SHIDDIQULMUHAJIRIN
3.
Menyetorkan uang tabungan setiap bulan
dengan besaran yang tetap.
4.
Peserta tidak melakukan penarikan sebelum
periode tabungan berakhir.
5.
Periode tabungan dimulai sejak setoran
bulan pertama yakni terhitung Oktober 2017 sampai hari raya Idul Adha,
setelahnya atau hari Raya Idul Adha yang telah ditentukan.
6.
Setoran Tabungan Qurban dapat dilakukan
dengan 2 cara :
a. Peserta melakukan
setoran tabungan kepada Panitia Tabungan Qurban setiap bulan
b. Peserta dapat menyerahkan
langsung uang tabungan qurban secara cash kepada unit kerja yakni Ketua Panitia/Bendahara
Ketua Panitia/Bendahara : Edi Fitri/Purchase Dept/AEC.
7.
Peserta tidak dapat mengambil atau
menarik tabungan Qurban. Tabungan Qurban hanya dapat diperpanjang untuk target
pelaksanaan tahun berikutnya.
8.
Jika selambat-lambatnya tanggal 3
Dzulhijjah pada tahun qurban yang telah ditetapkan, tabungan tidak diambil dan
tabungannya cukup untuk pelaksanaan qurban, maka pengaturan pelaksanaan qurban dilakukan
oleh panitia.
9.
Setiap peserta berhak atas bagian hewan
Qurban-nya yaitu daging sebanyak 3 Kg atau bagian tertentu dari hewan Qurban
dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 bagian.
10.Panitia
berwenang untuk mendistribusikan hewan Qurban.
11.Jika
terdapat kelebihan tabungan setelah pelaksanaan qurban, maka kelebihan tabungan
tersebut menjadi hak peserta.
12.Jika
terdapat kelebihan tabungan setelah pelaksanaan qurban sebagaimana dimaksud
pada ketentuan nomor 7 dan peserta tidak dapat dikonfirmasi atau tidak
diperoleh informasi keberadaan peserta atau keluarga peserta, maka kelebihan
tabungan tersebut dijadikan infaq dan digunakan/didistribusikan sesuai dengan
pilihan peserta.
13.Jika
selambat-lambatnya tanggal 8 Dzulhijjah pada tahun qurban, tabungan tidak
diambil dan nilai tabungan kurang dari biaya pelaksanaan qurban dan/atau tidak
ada konfirmasi dari peserta dan/atau 6 peserta tidak dapat dihubungi dan/atau
tidak diperolehnya informasi keberadaan peserta atau keluarga peserta, maka
uang tersebut dijadikan sebagai infaq dan digunakan/disalurkan sesuai dengan
pilihan peserta.
14.Panitia
wajib pro aktif meminta konfirmasi dan/atau mencari informasi dan/atau
menghubungi peserta jika diperlukan.
15.Panitia
wajib membuat laporan pelaksanaan qurban kepada peserta yang pelaksanaan
qurbannya dilakukan oleh panitia.
16.Peserta
yang meninggal dunia pada masa kepesertaan, maka tabungan qurban menjadi hak
ahli waris.
17.Peserta
yang karena tugasnya dan/atau tempat kerja dan/atau karena permasalahan
administrasi yang berhubungan dengan pendapatan dan/atau hal lain yang sekiranya
dapat mengganggu jalannya proses tabungan qurban, maka peserta wajib memberikan
informasi kepada panitia.
18.Satu
ekor sapi dapat diqurbankan secara berkelompok oleh sebanyak-banyaknya 7
peserta.
19.Bagi
peserta yang memilih hewan qurban sapi dan berkelompok dalam 7 orang, maka
pelaksana qurban didasarkan kesepakatan ketujuh orang tersebut.
20.Jika
tidak ditemukan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada nomor 19, maka
pelaksanaan qurban diatur dan dilakukan oleh panitia.
21.Jika
anggota kelompok kurang dari 7 orang atau nilai tabungan kurang dari nilai
qurban dan tabungan setiap peserta telah memenuhi nilai qurban sapi dalam
berkelompok sebanyak 7 orang, maka untuk memenuhi kelengkapan jumlah anggota
menjadi 7 orang atau nilai tabungan memenuhi nilai qurban, peserta tersebut
digabungkan dengan peserta qurban lain.
22.Panitia
tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan qurban.
23.Peserta
tetap mendapatkan hak atas 1/3 (satu per tiga) daging qurban.
24.Jika
tabungan tahap pertama belum mencukupi, peserta diperbolehkan melanjutkan tabungan
ke tahap II.
25.Laporan
tabungan perbulan akan di informasikan setiap bulan dan setiap peserta akan mendapatkan
buku Tabungan qurban sebagai pegangan.
26.Setiap
peserta Tabungan Qurban dikenakan biaya operasional Rp 80.000
27.Formulir
dapat di peroleh di sekertaris DKM (Bpk. Ramdan Kurniawan) atau di ketua Panitia TAQWA ( Bpk. Yuwantoro).
Semoga
Allah SWT memberikan keberkahan pada harta yang kita miliki serta memberikan kelapangan
rizki dan hati supaya kita bisa berqurban tahun ini serta memberikan
kebahagiaan kepada saudara-saudara kita yang berkekurangan di hari raya yang
mulia. Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan kita dengan balasan yang
sempurna dari sisi-Nya. Amin
MEKANISME
TABUNGAN QURBAN WARGA
Jenis
Pilihan Tahapan Tabungan Qurban yang diberikan kepada peserta Tabungan Qurban,
sebanyak tiga jenis pilhan tabungan. Mulai dari Tabungan Qurban tahap 1
(berlaku satu tahun), Tabungan Qurban Tahap 2 (berlaku dua tahun), Tabungan
Qurban Tahap 3 (berlaku tiga tahun).
Tahap
Awal proses Setoran Tabungan Qurban Warga (TAQWA) akan dimulai pada awal Bulan Oktober
2020 (1441H) dan berakhir sesuai pilihan Jenis Tahapan Tabungan Qurban.
Untuk
ketertiban dan kelancaran program, Panitia Tabungan Qurban Warga (TAQWA) DKM
Shiddiqulmuhajirin telah membuat ketentuan yang harus dipatuhi oleh para
peserta yang akan mengikutinya, sebagaimana terdapat pada (lampiran: Surat
Penawaran).
Mekanisme
penagihan/setoran Tabungan Qurban Warga (TAQWA) dilaksanakan setiap bulan
secara sistematis melalui jasa pelayanan (Jemput-Tarik) yang dilakukan oleh pihak
Panitia Tabungan Qurban, yakni para Koordinator penagihan Tabungan (Account
Executive Collection), yang secara langsung disetorkan kepada Ketua Panitia
Tabungan Qurban Warga (TAQWA) DKM Shiddiqulmuhajirin.
PENUTUP
Berdasarkan
firman Allah SWT :
“Sesungguhnya
jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah nikmat kepadamu, dan jika kamu
mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. QS. Ibrahim
(14) ayat 7.
Demikian
Proposal Tabungan Qurban yang kami tawarkan, kiranya bisa menjadi sumber
motivasi dan solusi dalam memudahkan pelaksanakan ibadah qurban bagi Bapak,
Ibu, saudara/I sekalian. Mudah-mudahan dengan niat ikhlas dan tekad kuat,
kemudahan dalam melaksanakan Ibadah Qurban bisa kita laksanakan bersama-sama. Semoga
Alloh SWT senantiasa memberikan jalan kemudahan kepada kita dalam melaksanakan
setiap perintah-Nya. Amin Yaa Robbal ' Alamin.
Terima
kasih. Jazakumullah Ahsanal Jazza
Wassalamu’alaikum
warahmatullaahi wabarakatuh,
Ketua DKM Shiddiqulmuhajirin
Jati Kurniawan
Sekretaris
Ramdan Kurniawan S.Sos
Ketua DKM Shiddiqulmuhajirin
Jati Kurniawan
Sekretaris
Ramdan Kurniawan S.Sos
Bidang Panitia ZIS dan Panitia Qurban
Ketua
Yuwantoro S.Pt
Bendahara
Edi Fitri
Mengetahui,
Dewan Pembina dan Penasihat
drs. H. Dodo Sudrajat, MM.Pd
H. Amirudin
Agus Rahmat Slamet
Keterangan :
- Untuk Informasi dapat menghubungi 0877-2226-6396
- Untuk Mengunduh Proposal Penawaran Program TAQWA Unduh dan Klik disini
- Untuk mendaftar dan melakukan registrasi Keikutsertaan menjadi peserta Program TAQWA
Unduh disini, Print dan isi Formulirnya
- Untuk Mengunduh Proposal Penawaran Program TAQWA Unduh dan Klik disini
- Untuk mendaftar dan melakukan registrasi Keikutsertaan menjadi peserta Program TAQWA
Unduh disini, Print dan isi Formulirnya
FORMULIR REGISTRASI ONLINE
PROGRAM TAQWA [TABUNGAN QURBAN WARGA]
DKM SHIDDIQULMUHAJIRIN
Selamat datang dan silahkan isi formulir keikutsertaan Bapak/Ibu
Menjadi Peserta Program TAQWA
Tabungan Qurban Warga di Masjid Shiddiqulmuhajirin
Komplek Taman Cileunyi Blok 2F RT.10/22,
Desa Cileunyi Kulon, Kec. Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Pilih Tahapan Tabungannya,
Semoga Allah SWT senantiasa menjadikan keinginan Bapak/Ibu
Selalu dalam Ridho-Nya dan mudah-mudahan
niat awal keikutsertaan Peserta, menjadi Amaliah ibadah Bapak/Ibu sekalian...
Powered by 123ContactForm | Report abuse
No comments:
Post a Comment