Program TAQWA


PROPOSAL TAQWA 
[TABUNGAN QURBAN WARGA]
DKM SHIDDIQULMUHAJIRIN
PERIODE 2020-2021
Komplek Taman Cileunyi Blok 2F RT.10/22
Desa Cileunyi Kulon Kec. Cileunyi 
Kab. Bandung 40621

PENDAHULUAN
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” Al-Kautsar (2)
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” Al Hajj (34)

Dari dua surat di atas, secara langsung Allah SWT memberikan perintah agama (syari’at) di dalam kitab Suci Al-Qur’an, bahwa kita sebagai pribadi yang mengakui sebagai ummat-Nya diwajibkan untuk melaksanakan ibadah Penyembelihan Qurban. Sejalan dengan tujuannya, kewajiban tersebut akan jatuh kepada hamba-hamba-Nya yang telah dilimpahi rezeki dan membagi rezeki yang Allah berikan dengan saudara-saudara lain yang kurang mampu (dhuafa).

Ibadah Qurban yang diperintahkan kepada ummat Nabi Muhammad SAW adalah ibadah yang mengacu kepada sejarah qurbannya Nabi Ibrahim A.S. Perintah mengorbankan anak yang dicintainya, Nabi Ismail A.S. yang kemudian Allah gantikan dengan seekor Gibas adalah salah satu bukti ketaatan Nabi Ibrahim A.S dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Oleh karena itu, pelaksanaan ibadah qurban harus diniatkan dalam rangka taat dan menjalankan perintah Allah, sebagaimana ayat-ayat di atas. Ibadah Qurban juga memiliki keutamaan yaitu pengampunan dan keridhaan dari Allah SWT. Amalan yang paling dicintai Allah pada hari Raya Iedul Adha adalah hewan qurban. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada satu amalan yang paling dicintai Allah dari bani Adam ketika hari raya Iedul Adha selain menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) qurban itu.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majjah dan Hakim)

Ibadah Qurban dapat dilakukan oleh siapapun khususnya Kita sebagai umat yang beragama Islam. Meski kita hanya memiliki rezeki yang tidak berlebih, tentu salah satu caranya yakni dengan cara menabung. Berdasarkan alasan tersebut maka kami Pengurus DKM Shiddiqulmuhajirin, mengajak dan berpartisipasi kepada seluruh Warga Jamaah Masjid dan warga lainnya, untuk ikut mewujudkan harapan Bapak/Ibu/Saudara/I yang memiliki keinginan untuk melaksanakan ibadah Qurban, dengan jalan membuka program Tabungan Qurban Warga (TAQWA) DKM Shiddiqulmuhajirin.

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dihadirkannya Program Tabungan Qurban Warga (TAQWA) DKM Shiddiqulmuhajirin ini, yakni untuk melakukan Ibadah yang direalisasikan secara pelayanan sosial. Tak lain, lebih dimaksudkan untuk pelayanan terhadap seluruh warga, jamaah masjid, dan saudara-saudara kita yang termotivasi berkeinginan untuk melaksanakan Ibadah qurban, mengingat dengan beberapa kendala persiapan saat akan melaksanakan ibadah qurban.

Tujuan Umum untuk meringakan seluruh warga, Jamaah, saudara-saudara kita pada saat akan melaksanakan proses dan tahapan kegiatan Ibadah Qurban. Yakni dengan cara direalisasikan dengan menyisihkan lebih awal sebagian pendapatannya dalam setiap bulan. Dengan begitu ditujukan kegiatan ibadah tersebut dapat mengakomodir seluruh Warga, Jamaah dan Saudara – saudara kita untuk melaksanakan niat ibadah qurban. Selain itu lebih ditujukan sebagai sarana silaturahmi bagi seluruh jamaah dan pengurus DKM Shiddiqulmuhajirin dalam hal kemaslahatan umat, juga lebih menekankan pada mediasi pembangunan ukhuwah islamiyah dimana masjid merupakan sentra aktifitas dalam kehidupan sosial dan agama.

Tujuan Khusus untuk melaksanakan kewajiban ibadah sesuai tuntunan dan perintah dari Allah SWT, dalam hal peningkatan iman, kualitas ibadah, serta peningkatan warga, jamaah, masyarakat yang tunduk dan patuh terhadap perintah Allah SWT.

NAMA KEGIATAN DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
1.       Nama dan Bentuk Kegiatan
PROGRAM TABUNGAN QURBAN WARGA (TAQWA) DKM SHIDDIQULMUHAJIRIN
2.       Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Berlokasi di Komplek Taman Cileunyi Blok 2F RT10/ Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung 40621, Jawa Barat.

WAKTU DAN TARGET PELAKSANAAN KEGIATAN
1.     Program Tabungan Qurban Warga (TAQWA) berlaku selama periode tiga tahun kedepan. Terhitung Bulan Oktober 2021 (1442 H) - Oktober 2023 (1444 H)
2.     Pelaksanaan Program Tabungan Qurban Warga berlaku selama Tiga Tahap Proses Tabungan.
Tahap Pertama tahun 2021, Tahap kedua 2022, tahap ketiga 2023.
3.     Proses Tabungan Qurban yang dilakukan peserta, dimulai dan dibuka pada awal Bulan Oktober 2021 (1442 H) dan ditutup pada Bulan Oktober 2023 (1444 H).
4.     Target Pelaksanaan kegiatan Penyembelihan Hewan Qurban :
Tahap Pertama : Tahun 2021 (1442 H)
Tahap Kedua     : Tahun 2022 (1443 H)
Tahap Ketiga     : Tahun 2023 (1444 H)

PIHAK PELAKSANA KEGIATAN
1.     Ketua Panitia Tabungan Qurban Warga (TAQWA) DKM Shiddiqulmuhajirin yang resmi ditunjuk dan dipilih dalam musyawarah pembentukan Program Tabungan Qurban Warga (TAQWA) DKM SHIDDIQULMUHAJIRIN adalah : Bapak. Edi Fitri, Bapak Yuwantoro selaku Panitia Koordinator/Account Executive Collection (AEC)

PROSEDUR DAN MEKANISME TABUNGAN QURBAN WARGA (TAQWA)
DKM SHIDDIQULMUHAJIRIN
Peserta yang berminat mengikuti tabungan qurban, Pertama-tama menentukan jenis binatang qurban yang diniatkan untuk diqurbankan pada saat hari raya Idul Adha. Besaran nilai nominal tabungan yang disetorkan setiap bulan, bersifat tetap dan besaran nilai nominal tabungannya ditentukan pada saat mendaftar mengikuti Program TAQWA DKM Shiddiqulmuhajirin.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir sebagaimana terdapat pada Form Pendaftaran Program Tabungan Qurban Warga. Harga yang tercantum dalam formulir pendaftaran, merupakan kisaran harga untuk tahun qurban (ke depan) saat mendaftar. Sebab pada akhir periode tabungan atau pada hari raya Idul Adha yang telah di tentukan, ada kemungkinan tabungan tersebut kurang atau bahkan lebih pada saat ibadah qurban akan dilaksanakan.

Untuk Tata Cara Tabungan Qurban, Peserta diberikan sebanyak tiga jenis pilihan tabungan Qurban. Yakni Tabungan Tahap Satu (berlaku satu tahun), Tahap dua (berlaku dua tahun), Tahap Tiga (berlaku tiga tahun). Apabila ada perubahan jenis pilihan tabungan Qurban, maka secara mekanisme dan aturan*, peserta diharuskan menghubungi secara langsung kepada Panitia Tabungan Qurban. (* aturan dan ketentuan berlaku).

Untuk Mekanisme Pendaftaran ibadah Qurban, peserta ditawarkan dengan 2 (dua) pilihan Jenis hewan Qurban (Harga Hewan Qurban menyesuaikan harga pada Tahun awal Keikutsertaan dimulai), yaitu domba dan sapi. Secara detail proses akad tabungan hewan Qurban, jenis hewan qurban berupa domba hanya dapat diqurbankan oleh satu orang. Sedangkan sapi dapat diqurbankan secara kolektif (berkelompok), dengan jumlah anggota kolektif sebanyak 7 (tujuh) orang peserta.

Pengelompokan ini dapat dibentuk dan dilakukan oleh peserta atau panitia, yang akan mengumpulkan beberapa peserta kedalam satu kelompok pada saat menjelang hari raya Idul Adha. Jika telah dipilih oleh Panitia Tabungan Qurban Warga, maka peserta tidak perlu mengupayakan pengumpulan orang untuk menjadi satu kelompok.

Pada hari raya Iedul Adha yang telah di tentukan. Panitia Tabungan Qurban Warga beserta Peserta Tabungan Qurban bersama-sama melakukan survey dan membeli hewan Qurban. Sekaligus dapat diserahkan langsung kepada Panitia Penyembelihan Hewan Qurban yang telah dibentuk pada tahun tersebut. Dengan maksud untuk melakukan pengelolaan hewan qurban, mulai dari penyembelihan dan pendistribusian hewan qurban.

Proses Pelayanan tabungan qurban atau Program TAQWA DKM SHIDDIQULMUHAJIRIN, secara konsisten dilakukan dengan cara tertib administrasi, yakni melalui pencatatan secara tertulis, bukti-bukti surat dan dokumen tertulis, serta penunjukan petugas dan Panitia Tabungan Qurban yang juga dilengkapi dengan surat tugas dan identitas jelas.

Formulir pendaftaran peserta qurban, adalah formulir yang harus diisi oleh setiap peserta yang akan mengikuti program Tabungan Qurban Warga (TAQWA). Panitia Tabungan Qurban Warga memberikan informasi secara terus menerus, kepada peserta dalam bentuk informasi surat edaran, mulai dari :
1. Jumlah Tabungan.
2. Harga hewan qurban yang berlaku sesuai pilihan waktu mendaftar.
3. Kekurangan/kelebihan tabungan atas biaya pelaksanaan qurban
4. Permintaan konfirmasi pelaksana qurban.

Berdasarkan surat edaran tersebut, peserta diharapkan segera menghubungi peserta untuk memberikan informasi-informasi yang diperlukan sehubungan dengan rencana pelaksanaan qurban.

ESTIMASI HARGA HEWAN QURBAN TAHUN 2020

Tipe Hewan Qurban                Perkiraan Harga
Domba 1 (Kelas A)                   Rp. 2.500.000,-
Domba 2 (Kelas B)                   Rp. 2.000.000,-

Sapi 1 (Kelas A)                        Rp. 25.500.000,-
Sapi 2 (Kelas B)                        Rp. 23.500.000,-
Sapi 3 (Kelas C)                        Rp. 21.500.000,-


Catatan :
-          Harga hewan qurban di atas mengacu pada harga hewan qurban tahun 2020 dan Harga dapat berubah sewaktu-waktu.
-          Harga di atas belum termasuk biaya operasional. Biaya operasional Pennyembelihan, pengelolaan dan pendistribusian berasal dari iuran peserta sebesar Rp. 80.000,-/orang.


ATURAN DAN TATA TERTIB TABUNGAN QURBAN WARGA (TAQWA)

1. Beragama Islam.
2. Mengisi formulir yang disediakan oleh DKM SHIDDIQULMUHAJIRIN
3. Menyetorkan uang tabungan setiap bulan dengan besaran yang tetap.
4. Peserta tidak melakukan penarikan sebelum periode tabungan berakhir.
5. Periode tabungan dimulai sejak setoran bulan pertama yakni terhitung Oktober 2017 sampai hari raya Idul Adha, setelahnya atau hari Raya Idul Adha yang telah ditentukan.
6. Setoran Tabungan Qurban dapat dilakukan dengan 2 cara :
a. Peserta melakukan setoran tabungan kepada Panitia Tabungan Qurban setiap bulan
b. Peserta dapat menyerahkan langsung uang tabungan qurban secara cash kepada unit kerja yakni Ketua Panitia/Bendahara
Ketua Panitia/Bendahara       : Edi Fitri/Purchase Dept/AEC.
7. Peserta tidak dapat mengambil atau menarik tabungan Qurban. Tabungan Qurban hanya dapat diperpanjang untuk target pelaksanaan tahun berikutnya.
8. Jika selambat-lambatnya tanggal 3 Dzulhijjah pada tahun qurban yang telah ditetapkan, tabungan tidak diambil dan tabungannya cukup untuk pelaksanaan qurban, maka pengaturan pelaksanaan qurban dilakukan oleh panitia.
9. Setiap peserta berhak atas bagian hewan Qurban-nya yaitu daging sebanyak 3 Kg atau bagian tertentu dari hewan Qurban dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 bagian.
10.Panitia berwenang untuk mendistribusikan hewan Qurban.
11.Jika terdapat kelebihan tabungan setelah pelaksanaan qurban, maka kelebihan tabungan tersebut menjadi hak peserta.
12.Jika terdapat kelebihan tabungan setelah pelaksanaan qurban sebagaimana dimaksud pada ketentuan nomor 7 dan peserta tidak dapat dikonfirmasi atau tidak diperoleh informasi keberadaan peserta atau keluarga peserta, maka kelebihan tabungan tersebut dijadikan infaq dan digunakan/didistribusikan sesuai dengan pilihan peserta.
13.Jika selambat-lambatnya tanggal 8 Dzulhijjah pada tahun qurban, tabungan tidak diambil dan nilai tabungan kurang dari biaya pelaksanaan qurban dan/atau tidak ada konfirmasi dari peserta dan/atau 6 peserta tidak dapat dihubungi dan/atau tidak diperolehnya informasi keberadaan peserta atau keluarga peserta, maka uang tersebut dijadikan sebagai infaq dan digunakan/disalurkan sesuai dengan pilihan peserta.
14.Panitia wajib pro aktif meminta konfirmasi dan/atau mencari informasi dan/atau menghubungi peserta jika diperlukan.
15.Panitia wajib membuat laporan pelaksanaan qurban kepada peserta yang pelaksanaan qurbannya dilakukan oleh panitia.
16.Peserta yang meninggal dunia pada masa kepesertaan, maka tabungan qurban menjadi hak ahli waris.
17.Peserta yang karena tugasnya dan/atau tempat kerja dan/atau karena permasalahan administrasi yang berhubungan dengan pendapatan dan/atau hal lain yang sekiranya dapat mengganggu jalannya proses tabungan qurban, maka peserta wajib memberikan informasi kepada panitia.
18.Satu ekor sapi dapat diqurbankan secara berkelompok oleh sebanyak-banyaknya 7 peserta.
19.Bagi peserta yang memilih hewan qurban sapi dan berkelompok dalam 7 orang, maka pelaksana qurban didasarkan kesepakatan ketujuh orang tersebut.
20.Jika tidak ditemukan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada nomor 19, maka pelaksanaan qurban diatur dan dilakukan oleh panitia.
21.Jika anggota kelompok kurang dari 7 orang atau nilai tabungan kurang dari nilai qurban dan tabungan setiap peserta telah memenuhi nilai qurban sapi dalam berkelompok sebanyak 7 orang, maka untuk memenuhi kelengkapan jumlah anggota menjadi 7 orang atau nilai tabungan memenuhi nilai qurban, peserta tersebut digabungkan dengan peserta qurban lain.
22.Panitia tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan qurban.
23.Peserta tetap mendapatkan hak atas 1/3 (satu per tiga) daging qurban.
24.Jika tabungan tahap pertama belum mencukupi, peserta diperbolehkan melanjutkan tabungan ke tahap II.
25.Laporan tabungan perbulan akan di informasikan setiap bulan dan setiap peserta akan mendapatkan buku Tabungan qurban sebagai pegangan.
26.Setiap peserta Tabungan Qurban dikenakan biaya operasional Rp 80.000
27.Formulir dapat di peroleh di sekertaris DKM (Bpk. Ramdan Kurniawan) atau di ketua Panitia TAQWA ( Bpk. Yuwantoro).

Semoga Allah SWT memberikan keberkahan pada harta yang kita miliki serta memberikan kelapangan rizki dan hati supaya kita bisa berqurban tahun ini serta memberikan kebahagiaan kepada saudara-saudara kita yang berkekurangan di hari raya yang mulia. Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan kita dengan balasan yang sempurna dari sisi-Nya. Amin

MEKANISME TABUNGAN QURBAN WARGA
Jenis Pilihan Tahapan Tabungan Qurban yang diberikan kepada peserta Tabungan Qurban, sebanyak tiga jenis pilhan tabungan. Mulai dari Tabungan Qurban tahap 1 (berlaku satu tahun), Tabungan Qurban Tahap 2 (berlaku dua tahun), Tabungan Qurban Tahap 3 (berlaku tiga tahun).

Tahap Awal proses Setoran Tabungan Qurban Warga (TAQWA) akan dimulai pada awal Bulan Oktober 2020 (1441H) dan berakhir sesuai pilihan Jenis Tahapan Tabungan Qurban.

Untuk ketertiban dan kelancaran program, Panitia Tabungan Qurban Warga (TAQWA) DKM Shiddiqulmuhajirin telah membuat ketentuan yang harus dipatuhi oleh para peserta yang akan mengikutinya, sebagaimana terdapat pada (lampiran: Surat Penawaran).

Mekanisme penagihan/setoran Tabungan Qurban Warga (TAQWA) dilaksanakan setiap bulan secara sistematis melalui jasa pelayanan (Jemput-Tarik) yang dilakukan oleh pihak Panitia Tabungan Qurban, yakni para Koordinator penagihan Tabungan (Account Executive Collection), yang secara langsung disetorkan kepada Ketua Panitia Tabungan Qurban Warga (TAQWA) DKM Shiddiqulmuhajirin.

PENUTUP
Berdasarkan firman Allah SWT :
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah nikmat kepadamu, dan jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. QS. Ibrahim (14) ayat 7.

Demikian Proposal Tabungan Qurban yang kami tawarkan, kiranya bisa menjadi sumber motivasi dan solusi dalam memudahkan pelaksanakan ibadah qurban bagi Bapak, Ibu, saudara/I sekalian. Mudah-mudahan dengan niat ikhlas dan tekad kuat, kemudahan dalam melaksanakan Ibadah Qurban bisa kita laksanakan bersama-sama. Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan jalan kemudahan kepada kita dalam melaksanakan setiap perintah-Nya. Amin Yaa Robbal ' Alamin.

Terima kasih. Jazakumullah Ahsanal Jazza
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Ketua DKM Shiddiqulmuhajirin
Jati Kurniawan
Sekretaris
Ramdan Kurniawan S.Sos   

Bidang Panitia ZIS dan Panitia Qurban
Ketua
Yuwantoro S.Pt
Bendahara
Edi Fitri

Mengetahui,
Dewan Pembina dan Penasihat
drs. H. Dodo Sudrajat, MM.Pd                                      
H. Amirudin                                           
Agus Rahmat Slamet

Keterangan :
- Untuk Informasi dapat menghubungi 0877-2226-6396
- Untuk Mengunduh Proposal Penawaran Program TAQWA Unduh dan Klik disini 
- Untuk mendaftar dan melakukan registrasi Keikutsertaan menjadi peserta Program TAQWA 
  Unduh disini, Print dan isi Formulirnya


FORMULIR REGISTRASI ONLINE

PROGRAM TAQWA [TABUNGAN QURBAN WARGA]
DKM SHIDDIQULMUHAJIRIN

Selamat datang dan silahkan isi formulir keikutsertaan Bapak/Ibu 
Menjadi Peserta Program TAQWA
Tabungan Qurban Warga di Masjid Shiddiqulmuhajirin 
Komplek Taman Cileunyi Blok 2F RT.10/22,
Desa Cileunyi Kulon, Kec. Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Pilih Tahapan Tabungannya, 
Semoga Allah SWT senantiasa menjadikan keinginan Bapak/Ibu
Selalu dalam Ridho-Nya dan mudah-mudahan 
niat awal keikutsertaan Peserta, menjadi Amaliah ibadah Bapak/Ibu sekalian...

Powered by 123ContactForm | Report abuse

No comments:

Post a Comment